Showing posts with label RS Vita Insani. Show all posts
Showing posts with label RS Vita Insani. Show all posts

Saturday, May 30, 2009

MALAM RENUNGAN AIDS NUSANTARA 2009





Event tahunan campain pencegahan AIDS kepada masyarakat dengan orasi KPA, Medan Plus, CRA Foundation, Ketua PMI dan Walikota di Lapangan Parkir Pariwisata Siantar 30 Mei 2009:
ODHA BUKAN UNTUK DIJAUHI
JANGAN BIARKAN ODHA HIDUP MENYENDIRI
BERSAMA ODHA MARI MENYAMBUT HARI ESOK YANG LEBIH CERAH
Motto: TOGETHER WE ARE THE SOLUTION

Thursday, December 11, 2008

DAS KRANKENHAUS MUSS WACHSEN UND SICH ENTWICKELN

Situation der christilichen Kranenhaeuser in Indonesien
(von Sarmedi Purba)

Philosophie:
Ein Krankenhaus ist wie ein Kind im Mutterleib, wenn es nicht waechst und entwickelt, ist es fast sicher, dass es stirbt.
Inhalt:
1. Die Lage des Krankenhauswesens insbesondere das der Kirchen und kirchlichen Koerperschaften heute.
2. Was ist eigentlich seit 25 Jahren versaeumt worden (verglichen mit den Krankenhaeusern im In- und im Ausland). Was ist zu tun jetzt und in Zukunft?
3. Die Zukunft des Hospitals
4. Zusammenfassung

1. Die jetztige Lage der christlichen Krankenhaeuser in Indonesien.

Seit der Gruendung der Organisation christilicher Krankenhaeuser vor 25 Jahren sind wenig Fsortschritte im Krankenhauswesen der Kirchen gemacht worden. Teilweise sind die Krankenhaeuser baulich und versorgungsmaessig zurueckgeblieben und ihre Vermarktung wurde vernachlaessigt.
Das Management der christlichen Krankenhaeuser ist meistens konservativ und wenig flexibel innerhalb der kirchlichen Buerokratie. Die von der Regierung empfohlene Autonomie der Krankenhaeuser, die unbedingt erforderlich fuer die Entwicklung und Wettewerbsfaehigkeit waere, wird von den Kirchen nicht durchgefuehrt..

Investierungen im christlichen Krankenhauswesen sind so gut wie nie geschehen, denn solche Programme sind durch die Bewegung fuer Gemeindewesensarbeit und praeventive Gesundheitsfuersorge (Krankenhaus ohne Waende) seit den 70-er Jahren nicht erwuenscht. Das heisst, ein Krankenhaus-Wiederaufbau oder eine Vergroesserung waren ein Tabu. Keine Spendenorganisation wollte Hilfe fuer Gebaeude geben. Deshalb muss man sicht nicht wundern, dass die christlichen Krankenhaeuser verwahrlos sind. Und dazu kam auch, dass der Service in diesen Krankenhaeusern sich nicht veraendert hat, und die Unterhaltung der Krankenhausgebaeude durch die Einnahmen nicht mehr gesichert waren. Die Unfaehigkeit der Krankenhaeuser sich selbst zu finanzieren , ohne Subventionen von aussen, machen sie lahm und nicht mehr existenzfaehig.

Interne Streititgkeiten in den Kirchen haben einen negativen Einfluss auf die christilichen Krankenhaeuser. Dazu kommt, dass die Leitung der Krankenhaeuser nicht mehr mit der rasanten Veraenderung des Krankenhauswesens mithalten kann. Machtkaempfe in der Fuehrungsspitze der Krankenhaeuser gehoeren ebenfalls zur Kirchenpolitik. Im Uebrigen ist die Lage der christlichen Krankenkenhaeuser in Indonesien nicht viel anders als derjenigen der Regierungs- und Plantagenkrankenhaeusern.
Die Leistung der indonesischen Krankenhaeuser ist nicht optimal. Nach der Statistik des indonesischen Gesundheitsministeriums ist ein Krankenbett fuer 1590 Menschen vorgesehen. 1975 war die Zahl in Deutschland 1: 500. Fast die Haelfte der Kranenhaeuser gehoert Privatinstitutionen. Zu bemerken ist, dass fast alle dieser Haeuser in traurigem Zustand sind und die Gebaeude und ihre Arschitektur den heutigen Beduerfnissen der modernen medizinischen Technologie nicht mehr entsprechend.
Auf der anderen Seite ist zu bemerken, dass die Krankenhausindustrie in Indonesien ein zukunftsversprechendes Geschaeft ist, da noch so viele Gebiete im Krankenhauswesen zu entwickeln sind. Nach der Statistik des Gesundheitsministeriums sind 250.000 Mitarbeiter in Krankenhaeusern taetig, mit ihren Familien dazu gerechnet leben ca 1 Million Menschen von diesem Geschaeft. Diese Zahlen werden sich in 20 Jahen vervielfachen. Deswegen sind die Grosskonzerne in Jakarta an diesem Geschaeft sehr interessiert und bauen weiterhin ihre Krankenhaeuser in den Grossstaedten Indonesiens.


Anlage:
Gesamtzahl der Krankenhaeuser (allgemein und speziell)
Gesamtzahl 1.292
Krankenbetten 138.451
(Entbindungskliniken ausgeschlossen)
Im Privatbesitz (nicht der Reg.) Zahl der Krankenhaus 638 (49,4%)
deren Betten 51.475 (37,2)
Von den 1.292 Krankenhaeusern
645 (49,9%) auf der Insel Java,
318 (24,6%) in Sumatra,
33 (2,6%) in Bali,
38 (2,9%) in Nusa Tenggara,
92 (7,1%) in Kalimantan,
118 (9,1%) in Sulawesi,
23 (1,8%) in Maluku und
25 (1,9%) in Papua

Arbeitskraft:
1.292 Krankenhaeuser
138.451 Betten,

Arbeitskraefte 250.022 (1/4 Mill)
Krankenpflege 108.334 (43,3%)
Non medis 85.721 (34,3%),
Aerzte 26.092 (10,4%)
Sonstiges 29.875 (11,9%)
(Pharmazie, Community Health Workers, Nutritionists, Fisiotherapeuten und med. Technische Assistenten).

Vergleich :
Indonesien 1 Krankenhausbett fuer eine Bevoelkerung von 1.590
N-Sumatra “ 1.002
Jakarta “ 505
West Java “ 2.530
Mittel Java “ 1.640
Jogja “ 912
(quelle: http://www.yanmedik-depkes.net/statistik_rs_2007)

Christliche Krankenhaeuser:
Allg Kranhenhaeuser 63
Kiliniken 45

Table: Institutionen des Gesundheitsdienstes der Vereinigung christlicher Krankenhaeuser (Pelkesi)
No Kategorien/Region I II III IV Total
1. Stiftungen u. Koerperschaften 6 7 5 2 20
2. Unit Krankenhaus 13 10 25 15 63
Kliniken 3 17 11 14 45
3. Sonstige Institutionen (Schulen, Uni, pharmazeut. Fabriken, Gemeindewesensarbeit) - 6 5 2 13
4. Total 22 40 46 33 141
(quelle www.pelkesi.or.id) ; I-IV sind Regionen der Pelkesi

2. Versaeumnisse seit 25 Jahren im Vergleich mit den Krankenhaeusern im In- und Ausland.

Christliche Krankenaeuser in Indonesien sind der modernen Medizin nicht gefolgt. Wir sind von der sog. angepassten Technologie getaeuscht worden, die die ganze Zeit die Entwicklungslaender um den Genuss der modernen Technologie gebracht hat. Gebrauchtsinstrumente, die ihre Funktionen nicht mehr zeitgemaess erfuellen konnten, wurden in die Kirchenkrankenhaeser in Indonesien verschickt.
Community health mit der Betonung der preventive medicine muesste die kurativen Bemuehungen nicht unbedingt benachteiligen, sondern sie sollen sie unterstuetzend entwickeln. Prevention and cure are intimately linked . Aber was ist in den meisten christlichen Krankenhaeusern in Indonesien passiert? Community Health wurde aufgebaut und die Krankenhaeusern vernachlaessigt. Man findet viele alte Krankenhaeuser, die dem heutigen Standard nicht mehr gemaess sind, z.B. sind noch viele Haeuser wie frueher, in die Breite entwickelt worden, und zwar aus der Zeit, in der es noch keine Lifte und Klimaanlagen gab. Heute baut man nach oben, kompakter und mit
kontrolierten Zugaengen, sodass keine Huehner, Katzen und Huende mehr in die Krankenzimmer kommen, wie es in vielen alten Haeusern nocht der Fall ist.

Als Beispiele werden einige christliche Krankenhaeuser in Sumatra, Java und Sulawesi gezeigt, die meiner Meinung nach bis heute keine wesentlichen Strukturaenderungen der Gebaeude erfahren haben, sodass sie nicht mehr den heutigen Krankenhausbeduerfnissen entsprechen.

Krankenhaus Bethesda Jogja: frueher und heute






Krankenhaus Bethesda Tomohon seit 1940 Krankenhaus HKBP Balige seit 90 J:













Krankenhaus PGI Cikini
Jalan Raden Saleh Jakarta




Krankenhaus Bethesda
Saribudolok
seit 1953


Das Finanzierungssystem der Krankenbehandlung ist seit 25 Jahren vernachlaessigt worden. Die Folgen davon sind, dass die Qualitaet der Technologie der Krankenhaeuser schlechter wurde und die daraus resultieenden Ergebnisse sind eine herabgesetzte Qualitaet der Krankenhausbehandlung. Die Kirche als Besitzer der christlichen Krankenhaeuser sollte eigentlich fuer den Ausbau des Finanzierungssystems der Krankenbehandlung, die auf einer Genossenschaft und Versicherung basiert, vorne stehen, wie sie es in den 70-er Jahren durch das Programm Gesundheitsfonds in Solo und Saribudolok angefangen hatte. Dieses Program wurde aus mangelndem Interesse der Kirchen nicht mehr fortgesetzt. Dadurch wurde die Kaufkraft der Patienten vermindert und sie konnten ihre Krankenbehandlung nicht mehr bezahlen. Die Patientenzahl verringert sich und somit gingen die Einnahmen der Krankenhaeuser zurueck, besonders in den aermeren Gebieten.

Die Kirche sollte eigentlich fuer die Entwicklung der medizinischen Technologie Initiative ergreifen, wie es frueher in der Missionszeit geschehen ist. In Grossstaedten wie Jakarta und Jogjakarta hat sich die moderne Technologie in den christlichen Krankenhaeusern durchgesestzt, aber nur halherzig. Es wurde kein Gesamtplan entwickelt, was in den naechsten 25 Jahren an Erneuerungen, sowohl der Gebaeude als auch der Inneneinrichtung durchgefuehrt werden soll.

Das Krankenhauswesen im In- und Ausland hat sich in den letzten 25 Jahren rasch entwickelt: Koennen unsere christlichen Krankenhaeuser in Indonesien diese Entwicklung mitvollziehen?

Krankenhaus MMC Jakarta











Muetter- und Kinderkrankenhaus
Harapan Kita – Jakarta



Ev.Krankenhaus Buende 1874
& Jetzt




Evangelisches Krankenhaus Buende frueher und heute







Krankenhaus Siloam Karawaci Tangerang








2. Was man jetzt und in den naechsten 25 Jahren tun kann?

Man soll das Gesundheitskonzept der Kirche neu planen, in dem man der zeitlichen Entwicklung der Medizin folgt. Man sollte in die christlichen Krankenhaeuser mit Geldquellen vom In- und Ausland investieren. Verhandlungen mit den Landesregierungen, dem Gesundheitsministerium und Parlementsmitgliedern sollten durchgefuehrt werden. Privatspenden vom Inland sowie von auslaendischen Spendeorganisationen sollten aufgerufen werden. Die Notsituation im Krankenhauswesen Indonesiens, vor allem in den Kirchenkrankenhaeusern sollte bekanntgemacht werden. Alles sollte in die Wege geleitet werden, um die christlichen Krankenhaeuser in Indonesien wiederaufzubauen. Bemerkenswert ist auch, dass der Gesundheitsetat Indonesiens fuer 2009 auf das 3-fache erhoeht wurde. Koennte man das nicht auch ausnuetzen?

Die Kirchen sollten den Notstand der christlicehn Krankenhaeuser in Indonesien deklarieren. Dadurch waeren sie in der Lage als Pioniere der notwendigen Reformen des Krankenhauswesens auch in den staatlichen Krankenhaeusern Indonesiens zu wirken. Um diese Ziele zu erreichen kann man Seminare, Workshops ueber die neue Technologie des Krankenhauses und ueber “market oriented management” veranstalten.
Campaign programs ueber Gesundheit in christlichen Krankenhaeusern sollte als Aufgabe der Kirche betrachtet werden, sodass der Gesundheitsdienst nicht nur im Sinne der Diakonie aber auch als Marturia verstanden wird. Die Mission der Kirche im Gesundheitswesen sollte neben der medizinischen Technologie auch Dedikation und Hingabe bei der Behandlung der Patienten propagieren (not only high-tech but also high-touch).
Die christlichen Krankenhaeuser sollen natuerlich auch wirtschaftlich gefuehrt werden. Gewinn ist keine Suende. Ein Krankenhaus muss wachsen und sich entwickeln koennen und das Wachstum und die Entwicklung werden durch Gewinn erreicht, den das Krankenhaus durch eine wirtschaftliche Fuehrung erzielt. Ein bankrottes Krankenhaus nuetzt der Bevoelkerung nichts. Das Motto: “es muss etwas geschehen”: sollte im Kopf und Herz aller Mitglieder der Stiftungen und aller Kirchenleiter geschrieben sein, die fuer Kirchenkrankenhaeuser verantwortlich sind. Es muss rasch entschieden werden, ob Krankenhaeser geschlossen werden muessen oder ob sie anderen Institutionen uebergeben werden koennen, die sie effektiver fuehren koennen. Fuer Krankenhaeuser, die im Besitz der Kirchen bleiben, muss ein neuer Plan aufgestellt werden, der eine effektivere Arbeitsweise garantiert. Ein Jahr nach Durchfuehrung dieses Plans muesste evaluiert werden, was verwirklicht werden konnte und was in Zunkunft noch zu geschehen hat. Neue Programme brauchen neue Investitionen, Restruktuierungen und eine Zusammenarbeit mit anderen Krankenhaeusern (z.B. gemeinsame Vermarktung, Einkaeufe, usw.).
Um christliche Krankenhaeuser wettbewerbsfaehiger zu machen muss ein offenes Vermarktungssystem aufgebaut werden, dass ziemlich unabhaengig von der noch sehr konservativen und schwerfaelligen Verwaltung der Kirchen ist. So koennten auch Patienten aus anderen Bezirken und Provinzen gewonnen werden. Bei der Vermarktung sollte neben einer guten, pastoralen oder holistischen Krankenhausleistung auch die Schoenheit der umgebenden Landschaft genuetzt werden. Es sollten in allen Kirchenkrankenhaeusern mindestens zwei aerzstliche und pflegerische Schwerpunkte geschaffen werden. Aerzte und Pflegepersonal, die dafuer zustaendig sind, muessen sowohl zur Weiterbildung gefoerdert werden als auch fuer die Schulbildung ihrer Kinder Unterstuetung erhalten, damit sie bereit sind fuer laengere Zeit in laendlichen Gebieten zu arbeiten.

3. Die Zukunft der Krankenhaeuser?

Fachleute des Krankenhauswesens in Industrielaendern sind der Meinung, dass die Zahl der Investitionskrankenhaeuser in der nahen Zukunft zunimmt, gefolgt von einer Abnahme der Bettenzahl in Kreis- bzw Stadt- oder Landeskrankenhaeusern. Diesen Trend kann man schon jetzt in Indonesien, besonders in Jakarta beobachten. Dort haben Kapitalinhaber viele Krankenhaeuser in allen Teilen der Stadt gebaut. Beguenstigt wird diese Entwicklung durch den Mangel an Geld seitens der Regierung fuer den Bau von Krankenhaeusern, der dringend erforderlich ist wegen des rasanten Zuwachs der Bevoelkerung und fuer die vielen neuen Siedlungen, die entstanden sind. In vielen Stadt- und Kreiskrankenhaeusern der Provinzen sind die Bettenzahlen reduziert worden, da sie weniger Patienten bekommen. Diese Herausforderung muessten die christlichen Krankenhaeser als eine Chanche nutzen, um im Krankenhausmarkt in Indonesien besser Fuss zu fassen. Dafuer muss ein bewaehrtes Model der Krankenhausdienstleistung von anderen christlichen Krankenhaeusern uebernommen werden.
Innovativer Trend und und das Orientiertsein an speziellen Bedurfnissen der kranken und gesunden Kunden sind unbedingt in der Zukunft noetig. Dazu braucht man eine exzellente aerzliche und pflegerische Leistung in jedem christlichen Krankenhaus. Fuer Kunden muessen Auswahl fuer Gesunde, wie wellness center, medical check up, persoenliche Dienstleistung, Internet-Bedienung und Herz-kreislauf-Telemonitor in christlichen Krankenhaeusern vorhanden sein.
Ein Markenname wird in Zukunft von Wichtigkeit sein. Kann der Name BETHESDA (es sind mehrere Krankenhaeuser mit diesen Namen) in Zukunft eine Qualitaetszeichen sein fuer eine christliche Krankenkenhausdienstleistung, wie das der Fall in anderen bekannten Haeusern ist? Stabile Qualitaet der Krankenhausleistung ueber einen laengeren Zeitraum, ist ein wertvoller Marktwert.

Regionale Zusammenarbeit oder Referenzen fuer Informationsaustausche der mdedizinsiche Akten (Roentgenaufnahmen, Komputer Tomografie, MRI, usw.) kann eine Art von exzellenter Leistung der christlichen Krankenhaeuser sein. Dafuer muss man ein aerztliches und pflegerisches Informationssystem haben, das dem Verwaltungssystem angepasst ist. Da kleine Haeuser im Krankenhauswettbewerb meistens nicht mithaltan koennen, sollten sie in groeseren Koerperschaften zusammen geschlossen werden, damit sie effizienter arbeiten koennen.

Die Reformierung des Krankenhauswesens ist eine Herausforderung der Zeit. Die Gesellschaft braucht sie. Wenn sie nicht durchgefuehrt wird und dadurch nicht eine Verbesserung der Dienstleistung geschaffen wird, wird diese Dienstleistung anderswo, auch im Ausland gesucht.


Das christliche Krankenhaus muss reformiert werden. Seine Verwaltung braucht unter anderem einen Vermarktungsdirektor und Worte wie, total quality management und total marketing muessen zum alltaeglichen Sprachgebrauch der christlichen Krankenhaeuser gehoeren. Kombination einer medizinischen Leistung mit Vermarktungsdenken soll nicht mehr als gegesaetzlich oder schwierig betrachtet werden. Outsourcing muss mit insourcing begleitet werden, naemlich die Art der Leistungen zu vemehren und dadurch die Einnahmen des Krankenhauses zu erhoehen.
Der Trend einer kuerzeren Pflegedauer im Krankenhaus sollte im Programm der Kirchenkrankenhaeuser vorhanden sein. In Amerika hat die Zahl der Tagespflege (day care) Operationen von Jahr zu Jahr zugenommen. Mit der “minimal invasive surgery“ wird die Pflegedauer von 3-5 auf 1-2 Tagen verkuerzt, manchmal mit ambulanter Behandlung. Mit dem Programm Disease Related Groups (DRG) werden die Krankenhauskosten rationalisiert, d.h. mehr Patienten werden in kuerzerer Zeit mit weniger Bettenzahl versorgt, also eine massive Arbeitsverdichtung.

Zusammenfassung:
Die Probleme des Krankenhauswesens werden in diesem Papier dargestellt, insbesondere die der Kirchenkrankenhaeuser. Man bekommt den Eindruck, dass die christlichen Krankenhaeuser seit vielen Jahren von ihren Inhabern vernachlaessigt worden sind; sie sind nicht mehr wettbewerbsfaehig und werden von ihren vormals guten und zahlungskraeftigen Kunden verlassen. Deswegen ist es die Aufgabe der Kirche, insbesondere der Vereinigung der christlichen Krankenhaeuser PELKESI, eine neue Strategie fuer die Krankenhaeuser der Kirchen und der kirchlichen Stiftungen in Indonesien zu formulieren; wenn die bisherige Venachlaessigung weitergeht, dann werden viele christliche Krankenhaeuser verschwinden oder als Relikte der Missionsgeschichte existieren. Als Ergaenzung werden Trends dargestellt, die die Zukunft des Krankenhauswesens bestimmen. Diese Entwicklung hat in Indonesien zum Teil schon begonnen.

Monday, September 08, 2008

Karyawan RS Vita Insani diberangkatkan Umroh oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin

Pada hari Senin 8 September 2008 pimpinan RS Vita Insani mengikuti acara menepungtawari Ibu Yatini, karyawati bagian wasri, yang akan berangkat umroh ke Mekkah pada hari Rabu, 10 September 2008. Rekan-rekan sekerja Ibu Yatini turut memberikan ucapan selamat jalan semoga sehat di jalan dan kembali ke Siantar dalam keadaan sehat walafiat.

Pimpinan RS Vita Insani yang diwakili oleh Dr Sarmedi Purba, SpOG dan Dr Adi Rubianto, SpAn mengucapkan selamat dan menepungtawari ibu Yatini untuk perjalanan umroh ini. Tuhan telah merencanakan ini semua. Siapa menduga sebelumnya, bahwa Bapak Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, secara spontan menghadiahkan umroh kepada ibu Yatini, sewaktu memberikan kata sambutan pada perayaan Semarak Pesta Perak 25 Tahun RS Vita Insani 10 Juli 2008 yang lalu. Ini semua berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, kata Dr Sarmedi, Direktur PT Vita Insani Sentra Medika.

Semua karyawan dan karyawati mengucapkan selamat jalan kepada Ibu Yatini yang sudah mengabdi 25 tahun di RS Vita Insani.

Sunday, July 13, 2008

25 Tahun RSVI, Gubsu Resmikan Ruang IGD yang Baru









Gubsu: Mari Intropeksi Ketimbang Mencela Warga yang Berobat ke Luar Negeri...
Maraknya masyarakat Indonesia, khususnya dari Sumatera Utara yang berobat keluar negeri, terutama ke Penang-Malaysia dan Singapura merupakan keprihatinan kita bersama. Sedikitnya sekitar Rp600 miliar per tahun uang masyarakat Sumatera Utara tersedot untuk berobat ke luar negeri, sebagian besar diantaranya merupakan warga Kota Medan. Fenonena ini harusnya menjadi perhatian pada insan medis di daerah ini untuk menginstrospeksi diri, mengapa pasein ramai-ramai berobat ke luar negeri.
Hal itu dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Syamsul Arifin SE, dalam sambutannya pada peresmian Gedung Baru Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), Kamis sore (10/7) di RSVI jalan Merdeka. Peresmian ini dilakukan dalam rangka 25 Tahun RSVI yang sebenarnya jatuh pada 4 Juli 2008. Kalau mau jujur, ujar Gubsu, fenomena ini sesungguhnya merupakan refleksi dari krisis kepercayaan dan ketidakpuasan rakyat sendiri terhadap layanan medis dan dokter di negeri sendiri. Jangan terlalu naïf mengaitkan fenomena berobat ke luar negeri dengan nasionalisme. Sebab mendapatkan layanan kesehatan yang prima dengan teknologi mutakhir dan service excellent adalah kebutuhan alamiah yang menjadi hak asasi setiap orang. “Oleh sebab itu, lebih baik melakukan introspeksi diri ketimbang mencela warga Indonesia berobat ke negara lain,”katanya.
Mantan Bupati Langkat ini mengingatkan, tak ada gunanya membangun gedung rumah sakit modern dan mewah, kalau manajemen pengobatan, perawatan pasien dan sistem manajemen informasi rumah sakit tidak profesional. Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana membangun pencitraan layanan medis di daerah ini, dengan memberikan pelayanan lebih baik, peralatan yang lebih canggih, obat-obatan yang lebih ampuh, serta dokter dan paramedis yang senantiasa menjaga komitmen untuk bekerja lebih profesional.
Usai acara peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, malam harinya acara dilanjutkan dengan resepsi dan hiburan di Restoran International jalan Gereja. Gubsu juga mengkuti seluruh rangkaian kegiatan resepsi hingga larut malam. Disela-sela resepsi, kepada Gubsu juga diserahkan Buku 25 Tahun kiprah dan perjalanan RSVI yang dikerjakan oleh Tim Buku. Penyerahan ini dilakukan Direktur RSVI, dr Alpin Hoza dan Direktur Vita Insani Sentra Medika, Dr med Sarmedi Purba, SpOG, disaksikan Tim Penulis, Marim Purba dan rekan-rekannya.
Pada acara resepsi yang dihadiri ratusan pengunjung ini, panitia juga menayangkan klip company profile RSVI dalam bentuk clip video, penyerahan apresiasi pengabdian 25 tahun kepada 5 orang karyawan yang diserahkan Komisaris Utama, Dr Ir Marasi Sibarani, MSc, serta serangkaian hiburan lainnya. Secara khusus, pada resepsi tersebut juga ditampilkan Mars dan Hymne RS Vita Insani gubahan Bhaktiar Candra Nasution.
Selain Gubsu, turut memberikan sambutan, Wakil Walikota Siantar, Drs Imal Raya Harahap, Direktur RSVI dr Alpin Hoza, Direktur Vita Insani Sentra Medika, Dr Sarmedi Purba yang juga Ketua Umum Panitia Perayaan 25 Tahun RSVI, serta Sekjen DPP Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dr M Natsir Hugroho, SpOG.
Dalam laporannya, Dr Sarmedi memaparkan sekilas perjalanan 25 Tahun RSVI yang berdiri sejak 4 Juli 1983 serta rencana penembangan ke depan. Dengan slogan We Care for You RSVI yang awalnya hanya memiliki kapasitas 50 tempat tidur, kini telah berkembang menjadi 132 tempat tidur dengan tingkat pemakaian rata-rata 90 %. Lahan RSVI juga kini telah bertambah dari 800 M2 menjadi 5.000M2 . “Manajemen juga tengah memproyeksikan membangun gedung kedua bertingkat 5 sehingga menjadi twin tower, gedung Sekolah Tinggi Keperawatan dan Kebidanan, lapangan parkir serta lokasi pertamanan,”papar alumni Jerman ini.
Serangkaian dengan perayaan tahun perak ini, dilaporkan juga bahwa sejumlah kegiatan pendahuluan telah digelar, antara lain: perlombaan olahraga antar karyawan, kerapian dan kebersihan ruang unit pelayanan, lomba Balita, lomba tari daerah dan modern dance, donor darah, gerak jalan sehat yang dilepas Walikota Siantar, Ir RE Siahaan, simposium kesehatan, pemberian bingkisan sembako kepada warga sekitar RSVI maupun 9 Panti Asuhan serta sejumlah kegiatan lainnya. (***)

PERESMIAN IGD RS VITA INSANI DI MEDIA CETAK



Sunday, June 29, 2008

Dr Naek Tobing meninjau RS Vita Insani Pematangsiantar



Dr Naek Tobing PhD bersama isterinya dr Marion Aritonang berkesempatan meninjau RS Vita Insani di Jalan Merdeka Pematangsiantar 29 Juni 2008 sore. Dengan dipandu oleh cucu abangnya, dr Rosihol L Tobing yang juga bekerja di RS Vita Insani, Dr Naek yang terkenal dengan ceramah-ceramah tentang disfungsi ereksi dan sex education di TV, surat kabar dan seminar-seminar, menyatakan kekagumannya atas perkembangan rumah sakit yang sudah berumur 25 tahun ini. ”Dari depan nampaknya sederhana, tapi dibelakang sudah dibangun gedung baru bertingkat 5. Saya dapat membayangkan bahwa di kepala teman saya Dr Sarmedi Purba dan dr Alpin Hoza sudah ada rencana pembangunan gedung tambahan satu lagi karena mereka sudah mempunyai lahan parkir baru yang luas”, kata Dr Naek.

Tapi yang penting kualitas pelayanan harus dipertahankan. Persaingan antara rumah sakit pemerintah dan swasta atau antar rumah sakit swasta sangat positif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan rumah sakit. Sudah pantas dekat rumah sakit umum ada juga rumah sakit swasta sehingga masyarakat pengguna pelayanan mempunyai pilihan pelayanan.

Dr Tobing juga menyinggung tentang banyaknya orang berobat ke Penang. “Itu selalu terkait masalah hitung-hitungan ongkos, jarak tempuh ke pelayanan dan jenis pelayanan yang diinginkan. Kalau akhirnya orang melihat bahwa di sini juga sama pelayanannya, orang akan berpikir ulang untuk berobat di luar negeri. Itu biasa dalam proses berfikir masyarkat”, kata Dr Naek mengakhiri keterangannya.

Pertemuan dengan Dr Sarmedi mengingatkan Dr Tobing akan kenangan lama waktu sama-sama kuliah di Fakultas Kedokteran USU akhir limapuluhan dan awal enampuluhan. Dan dr Marion isterinya adalah teman sekelas Dr Sarmedi (angkatan 1959), sedang Dr Naek abang kelas mereka 1 tahun (angkatan 1958). Dr Naek Tobing mengunjungi Siantar dalam rangka memberikan ceramah pada Simposium Kedokteran IDI dalam rangka kegiatan HUT 25 Tahun RS Vita Insani di Convention Hall Siantar Hotel 30 Juni 2008.
Keterangan gambar: 1) Dr Naek Tobing dan Dr Sarmedi Purba 2) Bersama dr Marion Aritonang dan dr Alpin Hoza.

Friday, June 27, 2008

Pimpinan Redaksi Media Indonesia Elman Saragih di Siantar


Diskusikan Kerjasama Media Indonesia dengan Team Penyusunan Buku 25 Tahun RSVI

Anggota Pimpinan Redaksi Harian Media Indonesia, Elman Saragih, dalam kunjungan pulang kampung ke Sidamanik, bertemu Dr Sarmedi Purba, Ketua Umum Panitia HUT 25 Tahun RSVI di Pematangsiantar 27 Juni 2008. Pada acara makan siang dengan Editor Buku 25 Tahun RS Vita Insani, Drs Marim Purba dengan penulis lainnya seperti Bantors Sihombing dan Jalatua Hasugian, Elman memberikan beberapa saran untuk penerbitan buku tersebut, sekaligus bagaimana menambah semarak perayaan puncak HUT 25 Tahun RSVI 10 Juli 2008 yang akan datang.

Menurut Elman Saragih perlu dipikirkan oleh orang Simalungun bagaimana mempercepat pembangunan di Simalungun, termasuk fisik dan sumber daya manusianya. Untuk itu perlu dikomunikasikan melalui parpol, agar lebih banyak pemikir dari daerah ini ikut berperan dalam kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Setelah pertemuan dengan pimpinan RS Vita Insani Elman Saragih melanjutkan perjalanan dengan isteri dan anaknya ke Sarimatondang, tempat kelahirannya.

Kelompok Tari UGD Menangkan Lomba Tari Semarak HUT 25 Tahun RSVI




Kelompok Tari UGD RS Vita Insani terpilih sebagai Juara Satu Lomba Tari Semarak yang terdiri dari Dora Purba, Citra Simarmata, Ana Batubara, Ika Wahyuningsih, Rosel Sipayung, Rosianta Purba, Nover Sitanggang dan Sayurmaita Purba pada 27 Juni di Convention Hall Lantai 5 Gedung RSVI Pematangsiantar.

Pengumuman juri disambut dengan aplause dari semua peserta dan pengunjung yang pada urutan kedua dijuarai oleh Kelompok Tari Marketing, disusul oleh Kelompok Tari Perawat Lantai II sebagai juara ketiga. Semua keputusan juri diterima dengan lapang dada oleh semua peserta yang terdiri dari 7 kelompok tari, yang terdiri dari tarian wajib Tolu Sahundulan (Simalungun) dan tari kreatif.

Thursday, June 26, 2008

Lomba Tarian Simalungun Pada Semarak 25 Tahun RS Vita Insani



Dalam rangka Semarak 25 Tahun RSVI, Panitia HUT 25 Tahun RS Vita Insani menyelenggarakan perlombaan Tarian Simalungun yang diikuti oleh karyawati RS Vita Insani. Ada 7 kelopmpok tari yang mengikutinya, antara lain peserta dari UGD, Lantai 2, Peserta Marketing, Peserta Lantai 4, Lantai 3B, Dapur dan Laboratorium.

Acara kontes yang dibuka oleh dr Alpin Hoza, Direktur RSVI dan Ketua Umum Panitia Dr med Sarmedi Purba SpOG pada hari Kamis 26 Juni 2008 itu mendapat perhatian dari karyawan RS Vita Insani dan masing-masing menjagokan favorit masing-masing.

Dr Alpin mengatakan, nanti juri akan memilih 16 orang penari terbaik yang dilatih menjadi penari resmi dari RS Vita Insani yang akan ditampilkan pada event tertentu dalam rangka memperkenalkan RS Vita Insani. Sedang Sarmedi mengatakan, seorang dokter atau perawat sebaiknya pencinta seni, karena pekerjaan dokter dan perawat adalah seni, baru bisa berhasil. Sedang Juri Jayaman Sipayung dari Dispenjar Kabupaten Simalungun berharap agar setiap perawat RS Vita Insani menghargai dan mendalami seni untuk mensukseskan profesinya sebagai perawat atau tugas lain di rumah sakit. Jayaman yang didampingi oleh Saman Daulay, Guru Seni Tari Perguruan Sultan Agung Pematangsiantar, akan menilai 7 peserta tarian tersebut dari berbagai aspek dan akan digabung dengan nilai tarian bebas pada esok harinya.

WALIKOTA SIANTAR LEPAS GERAK JALAN SEMARAK 25 TAHUN VITA INSANI



Lingga Napitupulu : Rumah Sakit Vita Insani harus bisa bertaraf Internasional

Menyemarakkan Ulang Tahun Perak ( 25 tahun ) Rumah Sakit Vita Insani ( RSVI ) yang jatuh pada tanggal 4 Juli 2008 mendatang, serangkaian kegiatan awal digelar. Salah satunya adalah gerak jalan massal yang diikuti sekitar 1.500 orang. Peserta yang terdiri dari berbagai lapisan usia ini dilepas oleh Bapak Walikota, Ir RE Siahaan ini dari jalan Merdeka, depan Balai Kota, Minggu 22 Juni 2008, pukul 05.30 Wib.

Walikota sendiri, kemudian tampak ikut serta dibarisan depan rombongan gerak jalan tersebut bersama Direktur Rumah Sakit Vita Insani, dr.Alpin Hoza dan Direktur PT Vita Insani Sentra Medika, dr.med.Sarmedi Purba, SpOG. Sedangkan dibarisan tengah, tampak Ketua DPRD, Lingga Napitupulu bersama Istri , dr.Flora Maya Damanik dan Mantan Walikota Siantar, Drs Marim Purba.

Di sela-sela gerak jalan itu, Walikota RE Siahaan menyempatkan diri meninjau rumah sakit yang telah memasuki usia 25 tahun tersebut didampingi dr.Alpin Hoza dan dr.med.Sarmedi Purba SpOG, serta sejumlah dokter Rumah Sakit Vita Insani lainnya. Walikota tampak terkesima mengamati perkembangan fisik Rumah Sakit Vita Insani dan rencana penambahan fasilitas medis lainnya. Dirinya berharap kepada menejemen Rumah Sakit Vita Insani untuk senatiasa memberikan pelayanan medis yang semakin baik kepada masyarakat dalam rangka membangun masyarakat yang sehat. “Bidang kesehatan memang merupakan prioritas Pemko Siantar setelah bidang Pendidikan,” katanya.

Gerak jalan ini mengambil rute dari Balai Kota-Jalan Merdeka-Jalan Ahmad Yani-Jalan Pdt Justin Sihombing-Jalan Sangnawaluh dan berakhir di Kompleks Mega Land .

Usai gerak jalan, kegiatan dilanjutkan dengan senam massal, pemeriksaan gula darah gratis, hiburan serta penarikan berbagai hadiah lukcy draw dengan hadiah utama sepeda motor, yang berasal dari Rumah Sakit Vita Insani sendiri maupun dari sponsor seperti Telkomsel, Kalbe Farma, Fatigon dan sejumlah mitra Rumah Sakit Vita Insani lainnya.

Kegiatan ini, menurut dr.Alpin Hoza merupakan salah satu kepedulian Rumah Sakit Vita Insani untuk makin mendekatkan keberadaan Vita Insani kepada masyarakat, khususnya Siantar-Simalungun. “Karena tanpa masyarakat, kami tidak ada apa-apanya. Semua keberhasilan yang dicapai Vita Insani selama ini, juga berkat kepercayaan masyarakat kepada kami,” katanya disela-sela kegiatan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Lingga Napitupulu, yang mengikuti gerak jalan sampai ke Mega Land serta senam massal mengatakan, selama 25 tahun berkiprah dalam memberikan layanan medis terhadap masyarakat, keberadaan Vita Insani telah ikut membangun kesehatan kota Siantar Simalungun.” Kita berharap Vita Insani terus mengembangkan inovasi pelayanannya agar bisa sampai bertaraf Internasional”.Sehingga orang tak lagi berlomba-lomba berobat ke Luar Negeri, karena fasilitas yang sama sudah ada di Kota Siantar,” katanya. (Harian Sinar Keadilan 23 Juni 2008)
Keterangan Foto: 1) Barisan Gerak Jalan Karyawati RS Vita Insani 2) Senam masal 1 jam

RS.VITA INSANI SUKSES LAKSANAKAN BEDAH OTAK

Rumah Sakit Vita Insani ( RSVI ) Jl. Merdeka No. 329 Pematangsiantar sukses melaksanakan operasi bedah otak terhadap Ramot Sinurat ( 19 tahun ) warga Huta Padang, Mandoge, Kabupaten Asahan, korban kecelakaan lalu lintas ( Lakalantas ) Minggu 1 Juni 2008. Setelah kejadian lakalantas korban mengalami pendarahan diotak, sehingga kondisinya kritis serta mengancam nyawanya sehingga harus menjalani operasi.

Ibu korban Siti Nurlaili Sitorus ( 40 tahun ) saat diwawancara SIB di Rumah Sakit vita Insani Pematangsiantar mengungkapkan, anaknya Ramot Sinurat mengalami kecelakaan bersama pamannya, Hidayat Sitorus. Saat peristiwa, korban mengendarai sepeda motor yang berusaha menghindari percobaan perampokan di Bangun, Huta Padang Mandoge Asahan, Sabtu 31 Mei 2008 malam.

Korban berusaha memacu sepeda motornya, namun naas terperosok kedalam parit hingga mengalami benturan dikepala yang mengakibatkan pendarahan di otak. Korban bersama pamannya ditolong wargadan dibawa ke klinik untuk pertolongan Medis. Namun karena kondisinya kritis, pihak Klinik merujuk ke Rumah Sakit Vita Insani.

Direktur Rumah Sakit Vita Insani : Alpin Hoza mengatakan saat berada di IGD, tim dokter Rumah Sakit Vita Insani segera melakukan diagnosa berupa pemeriksaan standar, termasuk CT Scan, dan ditemukan gumpalan darah di otak.

Untuk menyelamatkan nyawa korban, jalan satu-satunya adalah tindakan bedah otak, dan ini baru petama kalinya dilakukan pihak Rumah Sakit Vita Insani, ujar dr.Alpin Hoza.

Setelah pihak keluarga korban menyetujui saran dari Rumah Sakit tim dokter yang terdiri dari : dr.Ridho Darmajaya, SpBS, dr.Adi Rubianto, SpAN, dan dr. Indra Bhakti, SpS segera melakukan operasi. Setelah menjalani operasi selama tiga jam, darah beku sebanyak 60cc yang menggumapl dikepala dapat dikeluarkan.

Untuk melakukan oeprasi bedah otak, Batok kepala korban sebelumnya dibuka, lalu darah yang beku dikeluarkan. Bedah otak ini disebut dengan Trepanase, “ kata Direktur Rumah Sakit Vita Insani dr.Alpin Hoza dan Direktur PT Vita Insani Sentra Medika dr.med.Sarmedi Purba, SpOG.

Menurut dr.Alpin Hoza, kondisi Ramot kini sudah membaik, walau masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Vita Insani. Diharapkan dua atau tiga hari mendatang, Ramot sudah bisa sadar. “Kapan sadar sepenuhnya tidak bisa dipastikan, namun dari indikator alat yang tersedia, menunjukkan perbaikan, matanya sudah bergerak, pernafasan menggunakan mesin juga sudah dicabut”, ujarnya. (SIB 22-6-2008)

Wednesday, June 25, 2008

GUBERNUR SUMUT MENERIMA PANITIA HUT 25 TAHUN RS VITA INSANI


Gubernur H Syamsul Arifin SE yang baru dilantik pada 16 Juni lalu beramah tamah dengan Ketua Umum Panitia HUT 25 Tahun RS Vita Insani, Dr med Sarmedi Purba SpOG, 23 Juni 2008. Menyusul undangan menghadiri Acara Puncak Perayaan Semarak HUT 25 Tahun yang seyogianya dilaksanakan pada 4 Juli, setelah bersama-sama dan dengan suasana keakraban, mempelajari jadwal acara Gubernur, maka orang nomor satu di Kantor Gubernur Sumut itu menyatakan kesediaannya untuk hadir pada perayaan puncak pada 10 Juli 2008 di International Convention di Pematangsiantar. Sebelumnya, pada sore harinya, Gubernur direncanakan meresmikan Unit Gawat Darurat RS Vita Insani yang baru selesai dibangun.

Sarmedi mengucapkan terima kasih atas perhatian Gubernur pada masalah kesehatan, khususnya masalah perumahsakitan di Sumatera Utara. Gubernur dalam kesempatan itu mengutarakan bahwa penanggulangan masalah pendidikan dan kesehatan merupakan prioritas dalam program pemerintahannya 5 tahun yang akan datang, dengan wakil Gubernur Gatot Pujonugroho, ST.

Dalam pembicaraan dengan Gubernur Syamsul Arifin, Ketua Umum Panitia HUT 25 Tahun RS Vita Insani didampingi Drs Marim Purba, E.O. Panitia, Konsul Jenderal Turki, Rahmatsyah, pengusaha terkenal asal Siantar, yang mengelola Kebun Binatang Siantar dan Drs IS Sihotang, mantan Bupati Dairi. Pertemuan ramah tamah tersebut diselenggarakan oleh Kadin Sumut.

Walikota Siantar Menerima Pimpinan RS Vita Insani


Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan menerima Direktur RS Vita Insani dr Alpin Hoza dan Direktur PT Vita Insani Sentra Medika dan Ketua Umum Panitia HUT 25 Tahun RSVI Dr med Sarmedi Purba, SpOG pada 19 Juni 2006 di rumah kediamannya.

Pada kesempatan tersebut Walikota menyatakan kesediannya untuk memberangkatkan gerak jalan masal Semarak 25 Tahun RS Vita Insani pada 22 Juni 2008 dari depan Kantor Walikota. Orang Nomor 1 di jajaran Pemko Siantar ini bergembira menerima undangan untuk menghadiri Resepsi HUT RSVI 4 Juli 2008 (kemudian dijadwalkan ulang pada 10 Juli 2008) di International Convention Jalan Gereja Pematangsiantar. Juga beliau menyanggupi memberikan kata sambutan dalam Buku Peringatan 25 Tahun RS Vita Insani yang sedang disusun oleh Team Penulisan Buku 25 Tahun RSVI.

Pak RE menganjurkan agar Siantar dijadikan kota tempat rujukan penderita dari rumah sakit Sumatera Utara bagian barat. Jadi rumah-sakit di Siantar harus mempu bersaing sesamanya, dengan rumah sakit lain di Sumut, dan kalau bisa dengan rumah sakit di luar negeri.

HUT 25 TAHUN RS VITA INSANI: 60 Karyawan RSVI menuyumbang darah ke PMI



Dalam rangka HUT 25 Tahun RS Vita Insani 60 karyawan dan karyawati RS Vita Insani menyumbangkan darahnya ke PMI Cabang Kabupaten Simalungun/Kota Pematangsiantar pada 25 Juni 2008, bertempt di UGD yang baru selesai dibangun. Dr Adi Rubianto SpAn kelihatan turut menyumbangkan darahnya, didampingi isteri tercinta, Ny. Asnidar Harahap dan dengan supporternya Dr Guntur Peranginangin, SpB.

Pengambilan darah pada karyawan RS Vita Insani dipimpin oleh dr Abadi Sinaga, Kepala Unit Transfusi Darah PMI P. Siantar didampingi Sekretaris PMI Irwansyah Damanik. Dr Alpin Hoza, Direktur RS Vita Insani, didampingi oleh Ketua Umum Panitia HUT 25 Tahun RS Vita Insani, Dr.med.Sarmedi Purba SpOG, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa RS Vita Insani membutuhkan darah yang banyak untuk pasien yang di rawat di RSVI. Karena itu, kesadaran menyumbangkan darahnya oleh karyawan RS Vita Insani merupakan wujud dari kepedulian karyawan RSVI kepada penderita yang membutuhkan darah, khususnya pasien-pasien yang dirawat di RS Vita Insani.

Saturday, May 24, 2008

Dalam Rangka HUT RSVI ke-25 dan 100 Tahun Kiprah Dokter Indonesia Rumah Sakit Vita Insani Bertekad Hijaukan Kota Siantar

Pematangsiantar memerlukan pepohonan sebagai paru-paru kota. Sayangnya belakangan ini kesadaran untuk menanam pohon semakin menurun. Untuk itu, Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebagai salah satu stakeholder Kota Pematangsiantar bertekad menggelorakan kembali semangat melakukan penghijauan.

Kegiatan penghijauan yang dimotori RSVI merupakan sebagai wujud terimakasih kepada masyarakat dalam rangka hari ulang tahun rumah sakit itu yang ke-25 dan 100 tahun kiprah dokter Indonesia. RSVI akan melakukan penanaman 25 ratus atau 2.500 pepononan (simbol 25 tahun RS Vita Insani dan 100 tahun kiprah dokter Indonesia) berbagai jenis di lingkungan RSUD dr Djasamen Saragih. Ribuan bibit lainnya akan ditanam di beberapa tempat strategis yang akan diperjuangkan menjadi jalur hijau di Pematangsiantar.

Direktur RSVI dr Alpin Hoza dan Direktur PT Vita Insani Sentra Medika Dr med dr Sarmedi Purba SpOG di ruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (21/5) menjelaskan program penghijauan yang akan dilakukan di Kota Pematangsiantar. Perubahan iklim global dan peningkatan derajat kesehatan memerlukan lingkungan yang sehat. Salah satunya ketersediaan udara bersih bagi masyarakatnya, selain pola hidup yang sehat.

“RSVI sebagai salah satu unit yang melayani kesehatan masyarakat, terpanggil untuk melakukan penanaman pohon di Kota Pematangsiantar. Ini tahap awal, selanjutnya akan dilakukan secara bertahap di daerah-daerah lain yang menjadi area pelayanan RSVI. Kami berharap dukungan masyarakat untuk memeliharanya, ini demi kita dan kelangsungan hidup generasi mendatang,” kata Sarmedi Purba.

Konsultasi Gratis
RSVI juga meluncurkan program konsultasi gratis bagi setiap warga yang berobat jalan pada tanggal 21 Mei 2008. Hal ini merupakan bagian dari 100 tahun kiprah dokter Indonesia. “Jangan lupa, sekarang kita merayakan 100 tahun kebangkitan nasional, salah satu tokohnya adalah seorang dokter, yakni dokter Sutomo. Jadi dalam rangka memperingati, RSVI menggratiskan jasa medik konsultasi bagi yang berobat jalan,”ujar Alpin Hoza.

Khusus mengenai peran dokter dalam kebangkitan nasional, menurut Sarmedi Purba perlu diperjelas. Belakangan, kehadiran dokter dalam panggung politik Indonesia semakin berkurang bahkan sangat minim. Padahal, sejarah mencatat, dokter Indonesia sebagai salah satu tokoh yang melahirkan kebangkitan bangsa Indonesia.

Untuk itu, Sarmedi Purba melihat kehadiran dokter untuk kebangkitan bangsa Indonesia yang tengah terpuruk di segala bidang, sangat diperlukan. Untuk itu, ia mengimbau dokter-dokter Indonesia jangan terlena dalam tugas-tugas rutin saja. Tapi harus memiliki kepekaan dengan kondisi bangsa dan aktif memberi sumbangan pemikiran maupun tenaga membangkitkan kembali Indonesia.

“Dokter-dokter Indonesia bangkitlah, ibu pertiwi memerlukan kita, memerlukan perjuangan kita, ”seru Sarmedi Purba. Ia berkeyakinan Indonesia cepat pulih dari keterpurukan, jika makin banyak dokter berperan aktif dalam berbagai bidang, bukan hanya bidang kesehatan saja, tapi juga sosial politik dan ekonomi. Momen 100 tahun kebangkitan nasional harus menjadi titik kembali dokter untuk berperan aktif. (siaran pers rsvi 21-5-08/Bantors)

Saturday, August 18, 2007

Pidato Direktur PT VITA INSANI INSANI SENTRA MEDIKA

Photo Sharing and Video Hosting at PhotobucketPidato Direktur PT VITA INSANI INSANI SENTRA MEDIKA
Pada Upacara Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I. ke 62 17-8-2007
Di RS Vita Insani Insani

Yang saya hormati,
Komut PT VISM, Para Komisaris, Direktur RSVI, Sejawaat dokter-dokter, seluruh karyawan RSVI yang saya cintai.

Marilah kita mengucapkan syukur kepada Tuhan YME kita dapat merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I. ke 62 di lapangan parkir baru RSVI yang baru dibuka dan dimanfaatkan hari ini.

Merdeka 3 x

Dalam mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan direbut dari pemerintahan kolonia Belanda dengan perang fisik dan diplomasi sampai akhir tahun 1949, ada 3 hal yang ingin sampaikan kepada kita semua:

Dengan dimulainya pelaksanan profesionalisme di rumah sakit di Indonesia, saya minta kepada seluruh jajaran petugas medis, paramedis, non medis di RSVI agar mengerjakan pekerjaan dengan kaidah-kaidah profesi masing-masing. UU Praktek Kedokteran akan disusul dengan UU Keperawatan, UU Perumahsakitan, dan seterusnya. Ini artinya bahwa semua pelaksanaan tindakan di RS harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku –tidak bisa lagi semau gue- pada semua bidang.

Sebagai contoh cara menyuntik, memandikan pasien dan tindakan keperawatan lainnya tidak boleh dilaksanakan di luar aturan yang berlaku di rumah sakit ini. Baby feeding (memberi makan bayi) ada prosedurnya, misalnya menetekkan bayi sedini mungkin, 1 jam sesudah lahir atau sesudah ibunya sadar pasca operasi. Juga harus diketahui dan dilaksanakan, kapan bayi ditunjukkan kepada ibunya dalam rangka sistim rooming in. Dengan demikian tidak perlu lagi si ibu menunggu sampai 2 hari baru bisa melihat bayi ang dilahirkannya.

Demikian juga pegawai administrasi, harus mengetahui dengan jelas apa tugas dan prosedur kerjanya dengan rinci. Tindakan yang menyalahi aturan akan mendapat ganjaran yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan dokter, penulisan rekam medik ada aturannya.

Bagian teknik tidak boleh sesukanya membuat kebisingan di rumah sakit. Ada dokumen UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) yang diperjanjikan oleh rumah sakit dengan pemerintah, di mana kebisingan (termasuk kategori pencemaraan) dihindari dengan berbagai upaya yang disepakati. Peraturan yang disepakati ini, seperti juga prosedur tetapyang diputuskan oleh direktur rumah sakit, mengikat secara hukum untuk semua pihak yang bekerja di RSVI.


Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Dalam rangka mengisi kemerdekaan yang sudah berusia 62 tahun itu, Presiden dalam pidato kenegaraan kemarin pagi mencanangkan, secara bertahap, menaikkan penghasilan PNS. Bagaimana dengan kenaikan penghasilan pegawai swasta seperti RSVI ini? Masalah yang dihadapi manajemen rumah sakit adalah mencari income yang cukup untuk menutupi kenaikan gaji karyawan. Ini biasanya hanya mungkin kalau tarif pelayanan dinaikkan. Namun kenaikan tarif yang tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan, akan menurunkan income rumah sakit sebagai akibat kurangnya jumlah pasien. Karena itulah perlunya ada komitmen pimpinan dan karyawan, dokter-dokter di RSVI untuk meningkatkan mutu pelayanan kita. RSVI akan menghitung unit cost setiap pelayanan dan berupaya memberikan imbalan jasa untuk setiap kegiatan profesi.

Perubahan-perubahan yang saya sebutkan tadi adalah hal yang lazim. Jangan takut kepada perubahan. Tidak ada yang tetap bisa dipertahankan di rumah sakit yang baik, kecuali perubahan itu sendiri. Masalah kesehatan pada umumnya berkisar pada perubahan perilaku. Karena itu buatlah perubahan dalam perilakumu, misalnya konsekuen cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan pada pasien dan bayinya. Setiap perawat harus mampu melaporkan kegiatannya melalui terminal computer yang disediakan di RS ini. Ini hanya beberapa contoh.

Kita akan terus menerus berubah sepanjang zaman. Kemerdekaan kita itu juga terus berubah dan penuh perubahan. Dari kemerdekaan bangsa menjadi kemerdekaan kelompok dan golongan, termasuk kemerdekaan golongan minoritas, dan kemerdekaan pribadi lepas pribadi merupakan puncak dari pengisian kemerdekaan yang diproklamirkan 62 tahun yang lalu itu.


Karena itu saya mengajak kita semua, perjuangkan profesionalisme. Perjuangkan kesejahteraan. Lakukan perubahan-perubahan pada diri kita masing-masing.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
MERDEKA 3 X
SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.
Terima kasih


Dr. Sarmedi Purba, SpOG
Direktur PT Vita Insani Sentra Medika
Pematangsiantar


Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Saturday, December 04, 2004

Peraturan Internal RS VITA INSANI

PERATURAN INTERNAL
RUMAH SAKIT VITA INSANI
( RSVI )
PEMATANGSIANTAR



P E M B U K A A N

Bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat, diperlukan adanya Rumah Sakit untuk menyelenggarakan upaya kesehatan paripurna meliputi pencegahan, pengobatan, pemulihan dan peningkatan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.
Bahwa selain mengikuti standard baku pelayanan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah, Rumah Sakit hendaklah merupakan pusat pelayanan medik yang solid, berkelas (bergengsi), memiliki standard baku pelayanan medik, mampu berkembang sesuai dengan perkembangan kondisi dan tuntutan zaman, turut menciptakan atau menjaga kelestarian lingkungan, untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Pengasih, pada tanggal 4 Juli 1983, Rumah Sakit Vita Insani didirikan di Pematangsiantar, oleh para pendirinya, yaitu antara lain: Tuan Dokter SARMEDI PURBA, Tuan Insinyur MARASI SIBARANI, Tuan Insinyur FRANK DJINGGA, dan Tuan Dokter POLTAK NAIBORHU, semula berada dibawah, dan dikelola oleh badan hukum yayasan, yaitu YAYASAN VITA INSANI, yang kemudian seiring dengan perkembangan zaman, badan hukum yayasan tersebut diubah menjadi badan hukum perseroan terbatas dengan nama P.T. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, berkedudukan di Pematangsiantar, dengan para pemegang saham yang terdiri dari Tuan Dokter SARMEDI PURBA, SpOG, Tuan Doktor Insinyur MARASI SIBARANI, MSc, Tuan Dokter SOEDIRMAN, SpB, Tuan Dokter MANAHAN HOT PANDAPOTAN SILITONGA, SpOG, Tuan Dokter TUMPAK H. SIMATUPANG, SpB, Tuan Dokter ALPIN HOZA, Tuan Dokter POLTAK NAIBORHU, SpRad., Tuan BAMBANG WIDJANARKO, SE., Tuan MUHAMMAD YODI ERDIANTO, SE, Nyonya HORMAINTA PURBA SUMBAYAK, Tuan Dokter NAMSO SARAGIH, SpPD dan Tuan RABENLY SARAGIH, SE.
Bahwa sebagai Rumah Sakit yang sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat, dan untuk lebih memantapkan gerak langkah seluruh komponen pendukung dan penyelenggara Rumah Sakit Vita Insani agar seirama, selaras, serasi dan terpadu, serta berusaha setiap waktu meningkatkan dan menyempurnakan pelayanannya kepada masyarakat sebagai wujud pencapaian visi dan misinya, maka dengan nama PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT VITA INSANI, yang berisi ketentuan-ketentuan dasar atau ketentuan-ketentuan pokok sebagai pedoman yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit Vita Insani, dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Rumah Sakit ini bernama RUMAH SAKIT VITA INSANI, disingkat RSVI.
(2) RSVI didirikan pada tanggal tanggal 4 Juli 1983 di Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(3) RSVI berkedudukan di Jalan Merdeka Nomor 329, Pematangsiantar, Kode Pos 21132, Sumatera Utara, Indonesia.

Pasal 2
Pemilik dan penyelenggara RSVI adalah P.T. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pasal 3
RSVI adalah Rumah Sakit dengan klasifikasi type Madya atau Kelas C, diselenggarakan RSVI berdasarkan izin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

BAB II
VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI RSVI
Pasal 4
Visi RSVI adalah “MENJADI RUMAH SAKIT RUJUKAN”.
Pasal 5
Misi RSVI adalah “MENYEDIAKAN PELAYANAN MEDIK YANG UP TO DATE, NAMUN TERJANGKAU OLEH MASYARAKAT“.
Pasal 6
Tugas RSVI adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit Vita Insani mempunyai fungsi:
a. Menyelenggarakan pelayanan medik.
b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik.
c. Menyelenggarakan pelayanan rujukan
d. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

BAB III
LOGO / LAMBANG RUMAH SAKIT VITA INSANI
Pasal 8
Logo atau lambang RSVI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 9
Logo atau lambang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 mengandung pengertian:
a. Tanda cross dengan warna hijau mengandung arti bahwa RSVI adalah pusat pelayanan medik yang mengikuti standard baku pelayanan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Lingkaran dengan warna biru, berarti bahwa RSVI turut menciptakan atau menjaga kelestarian lingkungan.
c. Lingkaran biru dengan bentuk yang simetris mengandung arti bahwa RSVI merupakan pusat pelayanan medik yang solid.
d. Huruf “V” adalah singkatan dari VITA yang berarti HIDUP.
e. Lingkaran kecil kuning di atas tanda cross hijau mengandung arti pelaksanaan visi RSVI.
f. Huruf “ Rumah Sakit “ dengan warna merah dipilih untuk lebih menarik titik pandang (point of view) sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari lokasi RSVI.
g. Huruf “VITA INSANI“ dengan huruf balok, mengandung arti bahwa RSVI memiliki standard baku pelayanan medik untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan medis di Rumah Sakit Vita Insani.
h. Huruf “VITA INSANI“ dengan warna hijau mengandung arti bahwa kualitas pelayanan RSVI berbasis pada kelestarian lingkungan hidup (green ecology).


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi RSVI terdiri dari:
a. Direktur RSVI.
b. Wakil Direktur
c. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional RSVI
d. Koordinator Marketing

e. Bagian Perawatan RSVI
f. Bagian Umum RSVI
g. Bagian Keuangan dan Program RSVI
h. Instalasi RSVI.
Pasal 11
Direktur RSVI dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Wakil Direktur, dengan ketentuan jumlah Wakil Direktur ditetapkan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 12
(1) Marketing Managers RSVI dipimpin oleh seorang Koordinator.
(2) Bagian Perawatan RSVI dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Bagian Umum RSVI dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Bagian Keuangan dan Program RSVI dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Instalasi RSVI dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan non structural.

BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 13
(1) Direktur dan Wakil Direktur RSVI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA untuk memberhentikan sewaktu-waktu, atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 14
Untuk dapat diangkat sebagai Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Vita Insani adalah dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh tahun)
b. sehat jasmani dan rohani.
c. memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang perumah-sakitan.
d. memenuhi persyaratan lain sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan oleh PT.
Pasal 15
Direktur dan Wakil Direktur RSVI berhenti dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir
b. mengundurkan diri
c. meninggal dunia
d. diberhentikan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 16
(1) Kordinator Marketing dan para Kepala Bagian/Instalasi diangkat oleh Direktur RSVI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Direktur RSVI untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 17
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, demikian juga perincian tugas, tanggung jawab dan laporan serta penggajian Kordinator/Kepala dan Staf Marketing Managers/Bagian di RSVI ditetapkan oleh Direktur RSVI.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 18
Direktur RSVI mempunyai tugas pokok :
a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan di RSVI.
b. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen RSVI secara terpadu, efisien, efektif dan kreatif.
c. Mengelola RSVI dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 19
Direktur RSVI mempunyai fungsi:
a. Menyusun kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan di RSVI.
b. Membina pelaksanaan kegiatan di RSVI.
c. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas RSVI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan untuk dibahas dan ditetapkan Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
e. Mengusulkan kepada Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA rencana pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana RSVI.
f. Bersama-sama dengan Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA merumuskan strategi dan rencana induk pengembangan RSVI.
g. Melaporkan kegiatan penyelenggaraan RSVI meliputi laporan pelayanan, ketenagaan kepada anggota Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
h. Menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba kepada semua pemegang saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
i. Memelihara hubungan baik dengan pemerintah, organisasi perumahsakitan, organisasi profesi dan masyarakat.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pasal Pasal 17, Direktur RSVI mempunyai wewenang:
a. Mengeluarkan dana untuk membayar biaya-biaya kegiatan rutin RSVI seperti gaji, dapur, obat-obatan dan lain-lain.
b. Mengeluarkan dana untuk membayar biaya-biaya di luar kegiatan rutin RSVI seperti reparasi alat-alat kecil medik dan non medik guna memperlancar kegiatan RSVI yang jumlahnya maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya.
c. Mengeluarkan dana di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar biaya-biaya di luar kegiatan rutin dengan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.



d. Mengeluarkan dana untuk pembelian alat-alat medik dan non medik RSVI yang jumlahnya maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per kwartal.
e. Mengeluarkan dana di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembelian alat-alat medik dan non medik RSVI dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
Mengeluarkan dana melebihi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
f. Menetapkan kenaikan gaji pegawai/karyawan/staf RSVI dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atau perangkat PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
g. Menetapkan pengangkatan pegawai/karyawan/staf, akuntan publik, konsultan pajak, dan konsultan hukum RSVI dengan persetujuan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA
h. Menetapkan kenaikan gaji karyawan RSVI di luar kenaikan gaji rutin dengan persetujuan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
i. Menetapkan kenaikan tarif pelayanan dan honor dokter RSVI dengan persetujuan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
j. Mengikut-sertakan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, dalam kegiatan seleksi dan wawancara dalam rangka pengangkatan pegawai/karyawan/staf dan dokter RSVI.
Pasal 21
Wakil Direktur RSVI mempunyai tugas:
a. Membantu Direktur RSVI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Direktur RSVI.
b. Mewakili Direktur RSVI jika berhalangan.
c. Melaksanakan tugas (job discription) dan pekerjaan lainnya yang ditentukan oleh Direktur RSVI.
Pasal 22
Wakil Direktur RSVI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur RSVI
Pasal 23
Koordinator Marketing RSVI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemasaran dan hubungan masyarakat, dan jika diperlukan memfasilitasi penagihan piutang RSVI.
Pasal 24
Bagian Perawatan RSVI mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika dan mutu keperawatan, yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, unit gawat darurat dan ICU.
Pasal 25
Bagian Umum RSVI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketata-usahaan, kepegawaian, teknik, sanitasi, perlengkapan, rekam medik, laporan, hukum, perpustakaan, supir dan kerumah-tanggaan, yaitu dapur, satuan pengamanan (satpam), kebersihan, dan wasri.
Pasal 26
Bagian Keuangan dan Program RSVI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan anggaran, pengawasan internal, kebendaharaan, akuntansi, penyusunan program dan penagihan.
Pasal 27
Instalasi RSVI terdiri dari Instalasi UGD, ICU, Kamar Bedah, Radiologi, Farmasi, Gizi, Fisioterapi, Laboratorium, Pemeliharaan dan IPAL.
Pasal 28
Kordinator Makerting dan para Kepala Bagian/Instalasi bertanggungjawab kepada Direktur RSVI.




Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan RSVI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar RSVI.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan RSVI wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan RSVI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan RSVI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB VI
KOMITE MEDIK DAN STAF MEDIK FUNGSIONAL RSVI
Bagian Pertama
KOMITE MEDIK RSVI
Pasal 30
(1) Komite Medik RSVI adalah Kelompok Tenaga Medik yang diangkat serta diberhentikan oleh Direktur RSVI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya, dengan susunan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota yang terdiri dari para Ketua Staf Medik Fungsional RSVI secara ex-officio, dengan ketentuan, dalam hal tidak ada Ketua Staf Medik Fungsional, Komite Medik RSVI beranggotakan Staf Medik Fungsional RSVI sesuai dengan keahliannya.
(2) Komite Medik Rumah Sakit Vita Insani berada di bawah, bertanggung jawab kepada Direktur RSVI.
Pasal 31
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komite Medik RSVI diangkat dan ditetapkan oleh Direktur RSVI dari dokter tetap, dokter organik, dokter paruh waktu atau dokter tamu yang menjadi anggota Staf Medik Fungsional RSVI.
(2) Sekretaris Komite Medik RSVI dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Komite Medik RSVI dari dokter tetap, dokter organik, dokter paruh waktu atau dokter tamu yang menjadi anggota Staf Medik Fungsional RSVI, atau dari staf RSVI yang bukan dokter, sesudah mendapat persetujuan dari Direktur RSVI.
(3) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Medik RSVI merangkap sebagai Anggota Komite Medik RSVI, dengan pengecualian, Sekretaris tidak merangkap sebagai Anggota Komite Medik RSVI jika berasal dari staf yang bukan dokter.
Pasal 32
Komite Medik RSVI mempunyai tugas:
a. Membantu Direktur RSVI menyusun standard pelayanan medik di RSVI dan memantau pelaksanaannya.
b. Memantau dan membina pelaksanaan tugas tenaga medik di RSVI.
c. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medik di RSVI.
Pasal 33
Fungsi Komite Medik RSVI adalah:
a. Memberikan saran dalam bidang medik kepada Direktur RSVI.
b. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan medik di RSVI.
c. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran.
d. Menyusun kebijakan / ketentuan / prosedur pelayanan medik sebagai Prosedur Tetap (PROTAP) untuk ditetapkan oleh Direktur dan harus dilaksanakan oleh semua staf medik di RSVI.
Pasal 34
Wewenang Komite Medik RSVI adalah:
a. Mengusulkan rencana kebutuhan tenaga medik kepada Direktur RSVI.
b. Memberikan pertimbangan tentang rencana pemeliharaan / pengadaan peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medik di RSVI kepada Direktur RSVI
c. Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat di RSVI.
d. Memantau dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas penggunaan alat kedokteran di RSVI
e. Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medik Fungsional di RSVI.
f. Memberikan rekomendasi kepada Direktur RSVI tentang kerjasama antara RSVI dan fakultas kedokteran / kedokteran gigi / institusi pendidikan lain.
Pasal 35
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya Komite Medik RSVI dapat membentuk Sub Komite / Panitia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sub Komite / Panitia ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Vita Insani atas usul dari Ketua Komite Medik RSVI
Bagian Kedua
STAF MEDIK FUNGSIONAL RSVI
Pasal 36
Staf Medik Fungsional adalah kelompok-kelompok yang beranggotakan para tenaga profesional medik yang memberikan pelayanan langsung secara mandiri dalam jabatan fungsional, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Apoteker dan Psikolog Klinis.
Pasal 37
Staf Medik Fungsional RSVI terdiri dari:
a. Staf Medik Fungsional Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
b. Staf Medik Fungsional Bedah Umum;
c. Staf Medik Fungsional Gigi dan Mulut;
d. Staf Medik Fungsional Penyakit Dalam;
e. Staf Medik Fungsional Penyakit Jantung;
f. Staf Medik Fungsional Penyakit Anak;
g. Staf Medik Fungsional Penyakit THT;
h. Staf Medik Fungsional Penyakit Mata;
i. Staf Medik Fungsional Penyakit Syaraf;
j. Staf Medik Fungsional Penyakit Jiwa;
k. Staf Medik Fungsional Penyakit Paru;
l. Staf Medik Fungsional Radiologi;
m. Staf Medik Fungsional Penyakit Kulit dan Kelamin.
Pasal 38
(1) Semua dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan Apoteker yang memiliki izin praktek dan bekerja di RSVI dalam jabatan fungsional, baik sebagai dokter tetap atau dokter organik, dokter tamu maupun dokter paruh waktu, wajib menjadi anggota Staf Medik Fungsional RSVI.
(2) Staf Medik Fungsional RSVI beranggotakan lebih dari 1 (satu) orang dokter.


(3) Dalam hal hanya ada satu dokter dalam Staf Medik Fungsional, maka yang bersangkutan bergabung dengan kelompok Staf Medik Fungsional RSVI yang terkait.
(4) Penempatan dokter ke dalam Staf Medik Fungsional RSVI, termasuk dokter tamu maupun dokter paruh waktu, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSVI, dengan ketentuan, untuk dokter tamu dan dokter paruh waktu, penempatannya ke dalam Staf Medik Fungsional RSVI harus dilengkapi dengan perjanjian kerja.


Pasal 39
(1) Staf Medik Fungsional RSVI diangkat oleh Direktur RSVI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya.
(2) Staf Medik Fungsional RSVI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada oleh Direktur RSVI
Pasal 40
Tugas Staf Medik Fungsional RSVI adalah:
a. Melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
b. Menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) pelayanan medik bidang administrasi / manajerial, meliputi antara lain pengaturan tugas rawat jalan, pengaturan tugas rawat inap, pengaturan visite, pertemuan klinik, presentasi kasus, kasus kematian, prosedur konsultasi, dan lain-lain.
c. Menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) pelayanan medik bidang keilmuan / keprofesian.

BAB VII
PENGELOLAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 41
(1) Pengelolaan RSVI dilaksanakan berpedoman kepada rencana kerja dan rencana anggaran tahunan RSVI yang ditetapkan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Tahun Buku RSVI adalah tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Pengelolaan RSVI dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA melalui Direksi.
Pasal 42
Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan RSVI dilaksanakan langsung oleh PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, mencakup:
a. penguasaan perbendaharaan RSVI,
b. mencari dana untuk RSVI,
c. Pencari dana bagi RSVI,
d. Penjamin kredit bagi RSVI,
e. Penjamin leasing bagi RSVI;
f. Penerima donasi bagi RSVI
g. Mengagunkan kekayaan RSVI, menghapuskan kekayaan RSVI
h. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan pengembangan RSVI.
i. Menetapkan gaji Direktur dan Wakil Direktur RSVI
j. Mengesahkan program kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Direktur RSVI
k. Menerima dan menilai laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan program Direktur RSVI dengan koreksi / penyesuaian jika diperlukan.




BAB VIII
KETENAGAAN RSVI
Pasal 43
RSVI mempunyai ketenagaan yang terdiri dari tenaga medik, paramedik perawatan, paramedik non perawatan dan tenaga non medik.
Pasal 44
Mekanisme pengangkatan, pemberhentian, perincian tugas, tanggung jawab dan laporan serta penggajian tenaga medik, para medik perawatan, paramedik non perawatan dan tenaga non medik RSVI ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Vita Insani.


BAB IX
BANGUNAN, PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN OBAT-OBATAN RSVI
Pasal 45
RSVI mempunyai ruangan untuk penyelenggaraan pelayanan rawat jalan, rawat nginap, gawat darurat, penunjang medik dan non medik sesuai dengan standarisasi bangunan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 46
RSVI mempunyai peralatan medik dan non medik sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 47
RSVI dilengkapi dengan tenaga listrik, penyediaan air bersih, sistem pembuangan air limbah dan atau air kotor, alat komunikasi dan alat pemadam kebakaran serta peralatan rumah sakit.
Pasal 48
RSVI menyediakan berbagai jenis dan bahan obat-obatan yang sama dengan yang ditentukan dalam Daftar Obat Esensial Nasional ( DOEN ).


BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 49
Jenis-jenis atau bentuk-bentuk Rapat di RSVI yaitu :
a. Rapat Pimpinan RSVI
b. Rapat Staf RSVI.
c. Rapat Komite Medik
d. Rapat Staf Medik Fungsional RSVI

Pasal 50
(1) Rapat Pimpinan RSVI adalah rapat yang diselenggarakan antara Direktur, Wakil Direktur, Kepala-Kepala Bagian, Ketua Komite Medik, dan pimpinan unit organisasi RSVI lainnya.
(2) Rapat Pimpinan RSVI diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulannya atau setiap kali bila dipandang perlu oleh Direktur RSVI.
(3) Sebelum rapat diselenggarakan, undangan rapat yang memuat hari, tanggal, tempat dan materi rapat serta bahan-bahan rapat harus telah dibagikan terlebih dahulu kepada para peserta rapat.
(4) Peserta rapat adalah Direktur dan Wakil Direktur beserta seluruh pimpinan unit organisasi RSVI atau bila dipandang perlu Direktur Rumah Sakit Vita Insani dapat mengundang pihak-pihak lain dalam rapat.

(5) Dalam setiap rapat, Direktur RSVI bertindak selaku pimpinan rapat, dalam hal Direktur RSVI berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Direktur RSVI, dan jika Wakil Direktur RSVI juga berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh Direktur RSVI.
(6) Setiap peserta rapat mempunyai hak untuk berbicara.
(7) Pengambilan keputusan pada prinsipnya ditetapkan oleh Direktur RSVI
(8) Untuk setiap rapat harus dibuat notulen / risalah rapat yang ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan salah seorang peserta rapat serta notulis, yang di dalamnya tercantum antara lain:
a. tempat dan acara rapat,
b. hari / tanggal dan jam dibuka serta ditutupnya rapat,
c. pimpinan rapat,
d. nama-nama anggota rapat yang hadir dan yang tidak hadir beserta alasan ketidak-hadirannya,
e. hasil-hasil atau keputusan-keputusan rapat.
Pasal 51
(1) Rapat Staf RSVI adalah rapat yang diselenggarakan oleh unit-unit organisasi RSVI
(2) Tatacara Rapat Staf RSVI ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Vita Insani.
Pasal 52
Tata cara Rapat Komite Medik dan Rapat Staf Medik Fungsional ditetapkan oleh Direktur RSVI


BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
Untuk menangani masalah etik di luar etik kedokteran, Direktur RSVI dapat membentuk Komite atau Panitia tersendiri di luar Komite Medik.
Pasal 53
Dokter warga negara asing yang bekerja atau hanya mengikuti pelatihan di RSVI wajib mengindahkan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Pasal 54
Bagan susunan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan ini adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.


BAB XIV
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55
1. Peraturan Internal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Peraturan Internal ini hanya dapat dirubah, ditambah, diperbaiki dan diberlakukan serta dicabut oleh RUPS atau perangkat PT yang diberi wewenang oleh RUPS.
3. Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Internal ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direksi atau dan Komisaris PT dan atau Direktur RSVI, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal ini.

Ditetapkan di : Pematangsiantar.
Pada tanggal : 1 Desember 2004
Oleh : RUPS PT VITA INSANI SENTRA MEDIKA







PARA PEMEGANG SAHAM
P.T. VITA INSANI SENTRA MEDIKA






1. DR. Ir. MARASI SIBARANI, MSc 2. Dr. Med. SARMEDI PURBA, SpOG






3. Dr. SOEDIRMAN, SpB 4. Dr. ALPIN HOZA






5. Dr. M.H. SILITONGA, SpOG 6. Dr. T.H. SIMATUPANG, SpB






7. BAMBANG WIDJANARKO, SE. 8. Dr. POLTAK NAIBORHU, Sp.Rad.






9. M. YODI ERDIANTO, SE 10. Ny. HORMINTA PURBA






11. Dr. NAMSO SARAGIH, Sp.PD 12. RABENLY TUAH SARAGIH, SE.

Lampiran Peraturan Internal RSVI


LOGO RUMAH SAKIT VITA INSANI







(Gambar1)





Lampiran Peraturan Internal RSVI



BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA




(Gambar2)